top of page

DOWNLOAD

Minna Padi Online Trading Application

(xxx MB) for Windows XP/Vista/7.0/8.0

Terms & Conditions - Individu

Regular

  • Deposit Awal minimum Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah)

  • Komisi Transaksi Beli 0,2%

  • Komisi Transaksi Jual 0, 3%

  • Limit Transaksi atau Buying Power sebesar 2x saldo tunai ditambah 1x nilai portofolio saham setelah haircut.

  • Biaya pemindahan saham dari/ke Perusahaan Efek lain sebesar Rp. 22.000,- per nama saham.

  • Biaya penarikan dana (RTGS/Kliring/Transfer) menjadi tanggungan Nasabah.

  • Jika Nasabah belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pembelian Efek pada T+3 di rekening Bank Perusahaan maka Nasabah akan diberlakukan penghentian transaksi beli pada sesi 2 (suspend buy).

  • Jika Nasabah belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pada T+3, maka terhitung sejak T+4 Perusahaan memiliki hak untuk melakukan jual paksa (forced sell) atas portofolio Nasabah tanpa harus meminta persetujuan dari Nasabah untuk menutup posisi saldo negatif.

  • Apabila hasil penjualan portofolio Nasabah tidak mencukupi untuk membayar jumlah kewajibannya maka Nasabah wajib membayarkan selisih kekurangannya kepada Perusahaan secepat mungkin.

  • Denda untuk keterlambatan pembayaran dikenakan pada T+4 sebesar 0,1% per Hari Kalender.

  • Instruksi tarik dana dan/atau pemindahan saham dapat dilaksanakan setelah instruksi diterima lengkap oleh Perusahaan paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pelaksanaan.

  • Konfirmasi Transaksi Efek & Laporan Bulanan Nasabah dikirimkan melalui Email.

 

Margin

  • Nasabah telah memiliki Rekening Efek Reguler pada Perusahaan.

  • Nasabah telah membuka Rekening Efek Marjin pada Perusahaan

  • Nasabah telah menyetorkan Jaminan Awal minimal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk Rekening Efek Marjin

  • Efek yang dapat dijadikan Jaminan Pembiayaan adalah Efek yang memenuhi persyaratan sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dalam Transaksi Marjin yang diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia.

  • Jika Efek-Efek yang dijadikan Jaminan Pembiayaan dikeluarkan atau tidak termasuk kedalam Daftar Efek Marjin maka Efek-Efek tersebut akan langsung dikeluarkan atau tidak termasuk kedalam Daftar Efek Marjin.

  • Komisi Beli sebesar 0,2 %.

  • Komisi Jual sebesar 0,3 %.

  • Limit Transaksi atau Buying Power pada Transaksi Marjin adalah sebesar 2 x Saldo Tunai ditambah 1 x Nilai Portofolio.

  • Nasabah harus memahami dan menyadari bahwa tingginya risiko investasi karena perubahan harga Efek dapat mengakibatkan Jaminan Pembiayaan Nasabah menjadi berkurang, habis, atau bahkan minus.

  • Nilai Pembiayaan yang diberikan oleh Perusahaan maksimal 65% dari Nilai Jaminan.

  • Apabila Nilai Jaminan mengalami Penurunan sehingga Nilai Pembiayaan menjadi lebih dari 65% maka Perusahaan wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan (Margin Call) kepada Nasabah.

  • Nasabah wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan dari Perusahaan dengan cara melakukan Penambahan Jaminan yaitu dengan menyetor Dana/Efek paling lambat 3 (Tiga) Hari Bursa.

  • Jika dalam 3 (Tiga) Hari Bursa, Nasabah tidak melakukan Penambahan Jaminan, maka pada Hari Bursa Keempat Perusahaan wajib melakukan Penjualan Efek milik Nasabah tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sehingga Nilai Pembiayaan maksimal 65%.

  • Sedangkan apabila Nilai Jaminan Pembiayaan mengalami Penurunan Drastis sehingga Nilai Pembiayaan mencapai 80% maka Perusahaan wajib segera menjual paksa (forced sell) Efek sehingga Nilai Pembiayaan maksimal 65%.

  • Nasabah tidak dapat memilih Efek yang akan dijual atau dilikuidasi untuk memenuhi Kewajibannya dalam Transaksi Marjin.

bottom of page